Jokowi Teken Aturan Perizinan Investasi Online

29 Juni 2018 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan Online Single Submission (OSS) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
“PP-nya sudah terbit minggu lalu, 21 Juni 2018 oleh Pak Presiden,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS yang dihadiri oleh berbagai K/L yang terkait perizinan, Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II serta beberapa asosiasi pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6).
Sesuai pasal 107 dalam PP No. 24/2018 ini, kata Darmin, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” lanjutnya.
Tapi ia tidak merinci apa saja perizinan yang dimaksud. Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Namun yang paling penting, sistem perizinan di K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS, tetapi K/L dan Daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan,” jelasnya.
Darmin menegaskan, saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam waktu dekat. Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal: www.oss.go.id.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah jadi minggu depan (diresmikan oleh Jokowi),” katanya.