Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Pejabat yang Tugas di BPK Naik Drastis

15 Oktober 2018 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pejabat yang ditugaskan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari semula ratusan ribu rupiah menjadi belasan juta rupiah. Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 tahun 2018 tertanggal 19 September 2018.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari setkab.go.id, meski Perpres ini baru diundangan September 2018, namun kenaikan tunjangan bagi para pejabat yang ditugaskan di BPK akan diterima terhitung sejak Februari lalu.
“Pertimbangannya bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja. Maka pemerintah memandang ketentuan ini perlu diganti,” demikian pernyataan tertulis yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (15/10).
Pada Keppres Nomor 16 Tahun 1985 besaran tunjangan terendah yang diberikan Rp 21.000 sedangkan yang tertinggi Rp 138.000. Dengan Keppres yang baru, tunjangan terendah jadi Rp 3.102.000, sedangkan yang tertinggi Rp 15.500.000.
Menurut Perpres ini, tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK diberikan setiap bulan. Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2018 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menerima ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2018 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
“Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
ADVERTISEMENT
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud adalah:
Tabel besar tunjangan pejabat BPK.
 (Foto: Dok. Setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Tabel besar tunjangan pejabat BPK. (Foto: Dok. Setkab.go.id)
Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua BPK setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, tegas Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018.
ADVERTISEMENT