Jokowi Turunkan Pajak Bunga Surat Utang untuk Infrastruktur

23 Agustus 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II elevated. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II elevated. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menurunkan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi atau surat utang untuk wajib pajak yang berinvestasi di sektor infrastruktur.
ADVERTISEMENT
Penurunan dilakukan dari 15 persen menjadi 5 persen. Pajak baru ini berlaku mulai saat ini hingga 2020. Sementara mulai 2021 dan seterusnya, penurunan pajak bunga surat utang menjadi 10 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diteken Presiden Jokowi pada 7 Agustus 2019.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang memiliki produk investasi dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), hingga Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Sebelumnya pada PP Nomor 100 Tahun 2013, PPh di sektor infrastruktur tersebut sebesar 5 persen hanya untuk bunga obligasi yang didapatkan 2014-2020. Sementara untuk tahun 2021 hingga seterusnya tetap 10 persen.
Presiden Joko Widodo resmikan Tol Pandaan-Malang. Foto: Foto: Jasa Marga
Melansir PP 55/2019 tersebut, Jumat (23/8), dalam Pasal 3 disebutkan, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Serta 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Dan 20 persen yang sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, serta tidak termasuk bunga berjalan.
Pemerintah juga memberikan diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar 15 persen bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, serta 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
ADVERTISEMENT