Jonan Akan Cek 571 SPBU Pertamina yang Jual Premium Lagi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kewajiban menyalurkan Premium ke 571 SPBU di Jamali tersebut merupakan amanat dari SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018. Dalam surat itu pula, Pertamina wajib mempertahankan pasokan Premium di 2.090 SPBU eksisting di Jamali lainnya.
“Pak Menteri meminta dicek satu per satu. BPH Migas , Ditjen Migas, Staf Khusus, sampai Tenaga Ahli oleh Pak Menteri ESDM dilibatkan semua,” ucap Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/6).
Sejauh ini, dia mengungkapkan, BPH Migas telah melakukan pengecekan ke 295 SPBU Pertamina di Jamali, dan terbukti telah menyalurkan Premium. Dalam dua minggu ini, BPH Migas beserta tim akan mengecek ke 276 SPBU lainnya di wilayah Jamali.
“Berdasarkan pengecekan sampai hari ini di 295 SPBU memang sudah menyalurkan. Tapi kan masih ada 276 SPBU, kita akan cek selama dua minggu ini,” tegas Ifan, sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, apabila terdapat SPBU yang ternyata belum menyalurkan Premium, nantinya BPH Migas akan mengirim surat ke Pertamina. Dalam surat itu, Pertamina diminta memberi hukuman ke badan usaha yang mengelola SPBU terkait.
“Kita minta Pertamina kasih punishment kepada badan usaha penyalurnya. Mulai dari peringatan dulu, enggak boleh nyalurkan BBM lain, sampai ditutup,” ucapnya.
Ifan menjelaskan, 571 SPBU baru tersebut diwajibkan menyalurkan Premium karena permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Pertamina mengurangi pasokan sehingga masyarakat kesulitan mencari Premium di SPBU.
“Agar kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan Premium ini terpenuhi. Biarkan masyarakat memilih memakai bahan bakar apa,” katanya.