Jonan Akan Hukum Pengusaha Tambang yang Tak Bawa Pulang Dolar ke RI

4 September 2018 22:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat ditemui di kantornya, Rabu (15/8/18). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat ditemui di kantornya, Rabu (15/8/18). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM berencana memberikan sanksi kepada para pengusaha tambang mineral dan batu bara yang tidak membawa Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia. Aturan ini diberlakukan untuk menyelamatkan rupiah dari gempuran dolar AS yang makin perkasa.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sanksi itu akan diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“(Pemberian) sanksi lagi diperkirakan itu pengurangan produksi. Kita lihat per bulan berapa. Berapa yang pantas diberikan pengurangan produksi,” kata Bambang saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/9).
Pengenaan sanksi ini menyusul adanya rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk minerba dalam melakukan ekspor. Sebelumnya, skema L/C juga pernah juga diterapkan pada 2015-2016 lalu di sektor Minerba.
Gerbong kereta penuh membawa batu bara (Foto: China Daily via REUTERS)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbong kereta penuh membawa batu bara (Foto: China Daily via REUTERS)
Waktu itu, kata Bambang, Bank Indonesia juga mensyaratkan DHE langsung diletakkan di bank devisa di Indonesia atau bank asing. Diakui dia, waktu itu penerapannya belum berhasil. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Ditjen Minerba akan meminta laporan dari perusahaan untuk memenuhi persyaratan untuk meletakkan dolar hasil ekspor di bank devisa di Indonesia. atau bank BUMN yang memiliki kantor perwakilan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penerapan L/C akan diberlakukan agar DHE mereka dalam bentuk dolar AS bisa 100 persen masuk ke Indonesia.
“Kami akan terapkan peraturan bahwa ekspor semua harus pakai L/C agar hasil ekspornya 100% kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk dolar AS atau bisa ditempatkan di perbankan BUMN yang memiliki kantor cabang di luar negeri, misalnya BNI di Hong Kong," ujar dia.
Adapun, untuk ekspor migas, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan, di sektor hulu migas tidak mesti mengikuti aturan L/C ini. Menurutnya, sektor migas sudah memiliki mekanismenya sendiri bersama BI, Ditjen Bea dan Cukai dan SKK Migas yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/10/2014, dan PBI 17/10/2014.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan lebih melakukan langkah persuasif daripada menjatuhkan hukuman kepada para eksportir. Selain itu, pemerintah juga akan mengkomunikasikan secara baik kepada para pelaku bisnis agar bersedia membawa dan menaruh DHE kembali ke Indonesia.
"Enggak lah (sanksi), kami akan ngomong persuasif, kami ada UU-nya," ujar Darmin di kantornya.
"Artinya kami tidak akan ngomong buat aturan secara ini, kami akan ngomong ke eksportirnya saja," lanjutnya.