Jonan: Proyek Pembangkit Listrik EBT Tak Perlu Masuk RUPTL 2019

20 Februari 2019 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan membahas RUPTL 2019 bersama Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana (kedua kiri) dan Direksi PT PLN di Kementerian ESDM, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan membahas RUPTL 2019 bersama Dirjen Ketenagalistrikan, Rida Mulyana (kedua kiri) dan Direksi PT PLN di Kementerian ESDM, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri ESDM Ignasius Jonan membebaskan proyek pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028. Setiap proyek EBT yang diusulkan pengusaha tahun ini, kata dia, bisa dilakukan tanpa perlu menunggu RUPTL yang baru.
ADVERTISEMENT
Aturan ini, kata Jonan, dilakukan agar proyek pembangkit EBT bisa berjalan cepat. Dengan begitu, Indonesia mengejar target bauran EBT sebesar 23 persen hingga 2025.
"Dalam keputusan pemerintah juga disebutkan bahwa tambahan dan pembangkit listrik EBT itu tidak memerlukan lagi perencanaan RUPTL. Bisa inisiatif langsung, tergantung kebutuhan dan jaringan setempat yang memadai," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/2).
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Foto: Nurlaela/ Kumparan
Secara teknis, kata dia, sebenarnya alur proses pengusulan dan pembangunan pembangkit EBT tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang masuk dalam RUPTL, yakni pengajuannya tetap dilakukan ke PT PLN (Persero). Pengajuan proyek pembangkit ini tetap melalui tahap lelang atau beauty contest.
Nantinya, PLN bisa melalukan persetujuan atau tidak proyek ini dan memprosesnya. Lalu, jika proyek ini disetujui PLN, nantinya bakal dimasukkan dalam RUPTL tahun berikutnya atau pada 2020-2030. Aturan ini, kata Jonan, sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang dia teken.
ADVERTISEMENT
"Misalnya (proyek pembangkit) biomassa 50 MW, itu proses dulu saja biar lebih cepat. Nanti baru masuk RUPTL (tahun berikutnya). Jadi, pemerintah betul-betul dorong EBT di bidang kelistrikan agar EBT bisa lebih besar karena UU bilang, bauran EBT 23 persen di 2025," jelas dia.
Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Surya Foto: Resya Firmansyah/Kumparan
Selain proyek pembangkit EBT, pembangkit yang menggunakan gas juga tidak perlu masuk RUPTL tahun ini, tapi khusus untuk yang kapasitasnya kecil yakni 10 Mega Watt (MW). Proyek pembangkit yang menggunakan gas sebagai bahan baku listrik adalah PLTG, PLTGU, dan PLTMG.
Penggunaan gas didorong untuk pembangkit untuk mengurangi emisi karbon. Selain itu, gas juga bisa masuk ke daerah-daerah kecil yang tidak perlu repot mengalirkannya seperti membawa batu bara untuk PLTU.
ADVERTISEMENT
"Terutama wilayah yang ekonomis tenaga gas yang kecil-kecil di Indonesia Timur dan Indonesia Tengah, kalau cuma 5 MW itu enggak efektif pakai batu bara tapi pakai gas yang bisa (disalurkan) dengan iso tank," ucapnya.
Dalam RUPTL 2019-2028, tambahan porsi EBT dalam pembangkit listrik sebesar 16,7 Giga Watt (GW). Angka ini naik 1,8 GW dibandingkan tahun lalu sebesar 14,9 GW.