Jonan Restui Kenaikan Harga BBM Shell, Total, dan AKR

5 Juni 2018 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SPBU Shell. (Foto: Dok. Shell)
zoom-in-whitePerbesar
SPBU Shell. (Foto: Dok. Shell)
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga minyak dunia hingga kisaran USD 70 per barel meningkatkan biaya produksi bahan bakar minyak (BBM). Para pelaku usaha niaga hilir migas di dalam negeri pun mengajukan usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi ke Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Shell, Total, dan AKR Corporindo sudah meminta izin ke Menteri ESDM untuk menaikkan harga bensin yang dijualnya. Shell, Total, dan AKR mengusulkan kenaikan sebesar Rp 500 per liter.
Setelah melakukan evaluasi, Menteri ESDM Ignasius Jonan memberi restu kepada Shell, Total, dan AKR untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Namun khusus untuk Shell, Jonan hanya menyetujui kenaikan harga maksimal sebesar Rp 300 per liter. Sedangkan AKR dan Total dibolehkan menaikkan harga hingga Rp 500 per liter sesuai usulan.
"Shell lebih rendah dari yang diusulkan, Total dan AKR sesuai usulan mereka," kata Djoko kepada kumparan, Selasa (5/6).
Sebelumnya diberitakan, pada 9 April 2018 lalu Jonan menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 4 ayat 3, diatur bahwa penetapan atau perubahan harga jual BBM nonsubsidi ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapat persetujuan Menteri.
Di pasal 4 ayat 4, disebutkan bahwa Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dalam Permen ini, margin keuntungan dari harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) alias BBM nonsubsidi maksimal 10%.