Jonan soal AKR Setop Jualan Solar Subsidi: Tak Masalah

13 Juni 2019 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Sejati Nugroho/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Foto: Sejati Nugroho/kumparan
ADVERTISEMENT
PT AKR Corporindo Tbk (AKR) telah memberhentikan sementara penjualan BBM Solar subsidi di SPBU milik mereka, termasuk SPBU khusus untuk nelayan di daerah Lampung. Penghentian sementara dilakukan sejak 12 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
AKR merupakan perusahaan penyalur BBM swasta yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menjual solar subsidi, sama seperti PT Pertamina (Persero). Solar yang dijualnya termasuk di SPBU penyalur BBM Satu Harga di daerah terpencil dan terluar Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku belum mengetahui AKR berhenti menjual solar. Tapi, kalau pun berhenti, kata dia itu tidak akan merugikan masyarakat. Sebab saat ini jumlah SPBU sudah banyak di Indonesia, terutama di daerah-daerah.
"Ya enggak juga (merugikan) karena kan sekarang SPBU banyak," kata dia saat ditemui di SPBU KM 260 Brebes, Jawa Tengah, Kamis (13/6) dini hari tadi.
AKR sendiri sudah menyampaikan penghentian sementara penjualan solar subsidi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Salah satu alasan perusahaan mengambil tindakan tersebut karena harga jual solar subsidi tidak sesuai keekonomian jika menggunakan formula baru harga BBM yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 2 April 2019.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Jonan mengatakan seharusnya tidak ada masalah. Sebab, Pertamina yang ditugaskan pemerintah untuk menjual solar lebih banyak dari AKR masih sanggup melakukannya. "Buktinya Pertamina yang distribusi (solar) segitu banyak, enggak ada masalah," kata dia.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal menggelar Sidang Komite BPH Migas untuk menentukan nasib penyaluran solar yang ditugaskan pada AKR Corporindo.
Saat AKR mendapatkan penugasan penyaluran solar subsidi dari BPH Migas, penetapannya melalui Sidang Komite BPH Migas. Jadi, penghentiannya pun harus dilakukan melalui mekanisme yang sama. Kata dia, sidang 9 komite bakal dilakukan minggu ini.
Tapi Alfon belum tahu seperti apa arah keputusan sidang nanti. Kemungkinan, BPH Migas bakal menyetujui putusan AKR tersebut setelah melihat beberapa hal.
ADVERTISEMENT
"Ya untuk keputusannya mungkin disetujui lalu langkah apa yang akan dilakukan. Saya pikir sidang komite nanti dapat masukan, lihat kajian keekonomian, nanti baru komite putuskan. Saya belum tahu hasilnya, nanti komite yang putuskan lanjutnya," ucap dia.
Jumlah SPBU AKR di Indonesia mencapai 143 titik. Sebanyak 112 hingga 130 terdaftar menjual solar subsidi, sejak bulan lalu sudah berhenti.