news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jonan soal Revisi UU Minerba: Saya Enggak Pernah Datang

27 September 2019 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM RI Ignasius Jonan saat peringatan Dies Natalis Unpad ke-62 di Gedung Graha Sanusi, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM RI Ignasius Jonan saat peringatan Dies Natalis Unpad ke-62 di Gedung Graha Sanusi, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan merespons sikap sejumlah fraksi di DPR yang ingin meneruskan pembahasan revisi Undang-undang (UU) Minerba. Jonan enggan berkomentar banyak, sebab ia mengaku belum pernah datang saat pembahasan revisi UU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak ah, saya enggak pernah datang," kata Jonan singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/9).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan sejumlah revisi undang-undang termasuk pembahasan revisi UU Minerba. Permintaan ini disampaikan Jokowi ketika bertemu dengan pimpinan DPR serta pimpinan fraksi di Istana Merdeka, Senin (23/9).
"Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR serta ketua fraksi, ketua komisi. Yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat, RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana.
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi sejumlah menteri, beraudiensi bersama pimpinan DPR dan fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Atas penundaan itu, pemerintah belum menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Minerba ke Komisi VII. Alasannya karena DIM tersebut belum ditandatangani oleh menteri yang terlibat, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Sejumlah fraksi di DPR diketahui tetap meminta pembahasan revisi UU Minerba dibahas, bahkan diketok sebelum masa jabatan anggota DPR berakhir meski Jokowi sudah meminta penundaan.
Dari sejumlah fraksi itu, hanya Fraksi Gerindra yang meminta penundaan pembahasan. Sebab masa kerja DPR RI pada periode ini akan berakhir dalam waktu dua hari ke depan.
"Kami dari Poksi VII Gerindra, dan sesuai arahan pimpinan, dengan tegas menolak pembahasan RUU Minerba yang dipaksakan di periode 2014-2019 ini yang tinggal 2 hari kerja. Apalagi kalau rencana penetapannya tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan UU," kata dia dalam pesan singkat yang diterima kumparan, Jumat (27/9).