Jonan Targetkan Permen Soal Penggunaan Panel Surya Rampung Bulan Ini

15 November 2018 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen EBTKE Rida Mulyana resmikan PLTS di Takalar (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen EBTKE Rida Mulyana resmikan PLTS di Takalar (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan Peraturan Menteri ESDM tentang penggunaan panel surya di atap-atap rumah dan gedung (solar PV rooftop) rampung pada bulan ini. Beleid ini nantinya akan mengatur tentang penggunaan panel surya bagi rumahan dan perkantoran.
ADVERTISEMENT
"Ini mau dikeluarkan peraturan untuk setiap rumah pasang solar PV. Minggu inilah, ya atau bulan ini," kata Jonan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta usai memberikan sambutan dalam acara Indonesia Clean Energy Forum (ICEF) dan Institute for Essential Services Reform (IESR), Kamis (15/11).
Permen solar PV ini sudah melalui tahap di Kementerian Hukum dan HAM dan tinggal dikeluarkan Jonan. Dia menjelaskan, aturan ini penting untuk menggenjot kapasitas listrik dari penggunaan energi matahari yang saat ini masih kurang.
Panel Surya PLTS di Parkiran Kementerian ESDM (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panel Surya PLTS di Parkiran Kementerian ESDM (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
"Yang lainnya PLTS, memang terus terang masih kurang. Kan ini negara tropis, masa kurang sih PLTS-nya. Ini mau dikeluarkan peraturan untuk setiap rumah pasang solar PV. Jadi nanti ekspor impor ke dan dari PLN," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Permen ini, nantinya akan ada transaksi jual beli energi listrik yang dihasilkan dari rumah-rumah atau perkantoran ke PLN. Meski tidak merinci secara detail, Jonan menegaskan harga jual beli listrik dalam aturan ini tidak boleh merugikan kedua belah pihak.
"Tapi tarifnya fair ya. Ini kalau ada inisitaif baru, oh supaya bisa untung besar? Bukan, ini supaya tarifnya fair saja," katanya.