Jonan Tegaskan Perjanjian Awal Inalum dan Freeport Tidak Mengikat

19 Juli 2018 17:37 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa penandatangan perjanjian awal atau Head of Agreement (HoA) soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia antara PT Inalum (Persero) dan Freeport-McMoran Inc tidak mengikat. Penandatanganan HoA dilakukan pada 12 Juli 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Karena tidak mengikat, dia pun menerangkan bahwa HoA itu baru menyepakati langkah-langkah untuk divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia, sedangkan transaksi jual beli saham belum terjadi. HoA masih perlu dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci.
“Ini sebenarnya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat. Belum (belum ada akuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia). Saya kan enggak ngomong sudah ada,” kata Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/6).
Meski begitu, Jonan juga menegaskan kalau HoA ini merupakan tahap awal yang harus dilewati dalam perjanjian internasional. Walaupun tidak mengikat, proses ini wajib dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara pembayaran divestasi saham Freeport yang angkanya sudah ditetapkan USD 3,85 miliar.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, Jonan menganalogikakan proses HoA ini sebagai pasangan kekasih yang telah bertunangan. Katanya, pertunangan bukan jaminan pasangan itu akan menikah secara sah, tapi mereka tidak akan bertunangan jika tidak berniat melangkah ke jenjang pernikahan.
“Sebenarnya gini, kalau analogi saya kenapa kok dibuat HoA, supaya jelas bayarnya kapan, kalau telat bagaimana, macama-macam. Akuisisi ini bisa tukar saham, bayar pakai dividen atau apa macam-macam caranya. Ini belum terjadi? Belum. Kenapa dibikin? Ya gini, apa perlu dibuat? Secara standar internasional perlu. Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau enggak niat nikah, kenapa harus tunangan,” bebernya.
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berat mengumpulkan bebatuan dengan endapan emas di kompleks pertambangan Grasberg Freeport McMoRan. (Foto: AFP PHOTO / Olivia Rondonuwu)
Saat ditanya oleh Komisi VII DPR RI apakah proses ini menguntungkan atau tidak bagi Indonesia, Jonan menuturkan bahwa untuk jangka panjang, kepemilikan Indonesia atas tambang emas dan tembaga Freeport bisa bermanfaat bagi penggunaan mobil listrik Indonesia ke depannya. Tapi, dia enggan lebih lanjut menjelaskan karena bukan berada di bawah koordinasinya.
ADVERTISEMENT
“Ini, gini deh, detailnya saya akan jawab. Tapi detailnya, Bapak-Bapak tanyanya ke mitra Bapak di Komisi VI. Bukan tupoksi saya. Tapi pandangan pribadi, ini untung. Kenapa? Ini diakuisisi untung. Ini perjalanan panjang 20 tahun, kaitannya sama mobil listrik misalnya, nah kalau masif, maka pemantiknya musti pakai tembaga. Nah, ini bisa ambil ini lho. Nah, nilai Indocooper ini besar. Dua tiga tahun terakhir, nilai Indocooper ini naik,” jelasnya.