Jonan: UU Minerba Belum Perlu Direvisi

11 April 2018 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan bahwa revisi UU Minerba belum perlu dilakukan.
"Begini, ini kan inisiatif dari DPR, kalau saya lihat kalau memang tidak terlalu mendesak ya, apa perlu sekarang?" ungkap Jonan saat ditemui di The Westin, Jakarta, Rabu (11/4).
Menurutnya, yang lebih dibutuhkan para investor di sektor tambang saat ini adalah kemudahan dan kepastian berusaha. Apalagi, umur UU Minerba baru 9 tahun. "Yang penting tentang usaha itu adalah kepastian, jadi UU ini belum 10 tahun lho. Masa mau diubah lagi?" ujarnya
Jonan juga tidak menampik bahwa perubahan UU tersebut nantinya bisa menimbulkan pro dan kontra. "Ya pasti kalau mengubah itu pasti ada yang senang, ada yang tidak senang. Nah terus bagaimana?" tutupnya.
ADVERTISEMENT