Jurus Jokowi Tekan Defisit BPJS Kesehatan: Berencana Naikkan Iuran

24 April 2019 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pada tahun lalu, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan di angka sekitar Rp 10 triliun.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, angka pasti defisit yang diemban lembaga itu di 2018 masih direview Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut fakta mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dihimpun kumparan, Rabu (24/4):
1. Kenaikan Tarif Berdasar Review BPKP
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan me-review kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan audit BPKP. Oleh karenanya, dia masih enggan untuk menyebut angka kenaikan iuran tersebut.
"Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI pemerintah, dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan, namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).
2. Iuran Saat Ini Lebih Rendah dari Hitungan DJSN
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di tahun 2016, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun oleh pemerintah ditetapkan Rp 23.000. Artinya ada selisih Rp 13.000 per orang.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun ditetapkan Rp 25.500. Untuk peserta kelas II dari semestinya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Di 2016 itu ada selisih apa yang ditetapkan aktuaria dengan penetapan pemerintah. Ini tentu sudah berkali-kali kami sampaikan, angka iuran ini underprice kalau melihat jangka panjang,” keluh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam rapat gabungan di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (17/9/2018).
ADVERTISEMENT
3. Regulasi Tak Permasalahkan Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 dan PP Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, saat aset dana jaminan sosial kesehatan bernilai negatif, besaran iuran dapat dilakukan.
“Dalam hal aset bersih dana jaminan sosial kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan: a. penyesuaian dana operasional; b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau c. penyesuaian manfaat,” bunyi Pasal 37 Ayat 5 PP Nomor 84 Tahun 2015 tersebut.