Jusuf Kalla: Biaya Sertifikasi Halal Jangan Bebani Pelaku Usaha Kecil

16 Oktober 2019 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman sejumlah kementerian tentang penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Dalam sambutannya, Jusuf Kalla meminta agar biaya sertifikasi halal terjangkau oleh usaha kecil.
ADVERTISEMENT
Jusuf Kalla mengatakan, biaya sertifikasi halal tentu tak begitu memberatkan bagi perusahaan besar yang melakukan kegiatan produksi barang secara massal. Tapi untuk perusahaan kecil, tentu hal itu akan memberatkan.
"Makin besar perusahaan makin tak ada soal, sertifikasi halal, (tapi) makin kecil makin susah, yang (usaha) kecil masalah. Kalau kecil produksinya datang lagi sertifikasi, besar lagi ongkosnya, yang kecil harus betul-betul ongkosnya," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/10).
"Apalagi UKM orang kecil daerah. Sekali lagi kenapa halalan tayiban? Karena itu perlu untuk semua orang, di sertifikat itu berlaku untuk semua orang," lanjut Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengusulkan agar ada skema subsidi silang untuk menurunkan biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah (UKM). "Sedikit-sedikit kalau UKM ini dibantu lah sehingga jangan terlalu mahal. Itu menteri keuangan lah, cross subsidi aja. Antara yang besar dan yang kecil," kata Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan sertifikasi halal tak akan memberatkan pelaku usaha kecil. Terkait pembiayaan sertifikasi, Lukman mengaku biaya sertifikasi akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan, namun ia tak menjelaskan rinci nominal besaran biaya itu.
"Sertifikasi jangan sampai memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha kecil mikro. Jadi terkait pembiayaan kita akan dalami lagi sampai pada tahapan seperti apa," kata Lukman.
Menteri Agama, Lukman Hakim. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia menambahkan, pemerintah membuka kemungkinan untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha-usaha kecil. "(Bantuan pembiayaan) ini kita dalami. Pemerintah punya keinginan besar memfasilitasi, ikut membantu segi pembiayaan pelaku usaha kecil," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Kewajiban halal itu mencakup industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso mengatakan, pemerintah memberi waktu pengurusan kewajiban sertifikasi halal tersebut hingga lima tahun mendatang, yaitu sampai 17 Oktober 2024.