Kabar Gembira, Jokowi Teken Aturan soal Gaji ke-13 dan THR PNS

23 Mei 2018 13:05 WIB
comment
30
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri resmi ditandatangani hari ini.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
"Pada hari ini saya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (23/5).
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini dapat meningkatkan kinerja para aparatur negara dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat hari raya Idul Fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para Aparatur Sipil Negara dan pelayanan publik secara keseluruhan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, THR PNS tahun ini ditambah dengan tunjangan-tunjangan, tidak hanya sebesar gaji pokok saja.
"Kebijakan mengenai THR ini sudah dilakukan selama ini dan selama ini dibayarkan ke PNS, TNI, POLRI dan PNS di daerah. Yang berbeda THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok tapi di dalamnya tunjangan keluarga tambahan dan kinerja," katanya.
"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay," tutupnya.