Kabar Gembira, THR PNS Mulai Diproses Akhir Bulan Ini

15 Mei 2018 7:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumpah PNS formasi khusus atlet dan pelatih (Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sumpah PNS formasi khusus atlet dan pelatih (Foto: Karina Nur Shabrina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiun kini bisa sedikit bernafas lega. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memproses Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara tersebut di akhir bulan ini dan akan dibayarkan pada awal Juni.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Rudy Widodo mengatakan, pada pekan terakhir bulan ini para satuan kerja (satker) dari Kementerian/Lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Untuk THR tahun ini prosesnya sejak minggu terakhir Mei, dan rencananya akan dibayarkan awal Juni. Mereka (satker) baru akan ajukan SPM THR di minggu akhir bulan Mei," ujar Rudy kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (15/5).
Pegawai Negeri Sipil Nias Selatan. (Foto: Dok. Facebook Humas Nisel)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Negeri Sipil Nias Selatan. (Foto: Dok. Facebook Humas Nisel)
Adapun besaran THR PNS tahun ini dan pensiunan PNS sebesar gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin). Namun demikian, Rudy masih merahasiakan angka pastinya untuk anggaran tersebut.
"Benar, tahun ini anggarannya lebih besar dari tahun lalu. Tapi angkanya berapa maaf enggak bisa diinfokan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk gaji ke-13, Rudy memastikan, bendahara negara ini mulai memprosesnya pada akhir Juni. Sehingga pada awal Juli sudah bisa dicairkan.
"Gaji ke-13 direncanakan prosesnya akhir Juni dan direncanakan akan dibayar awal Juli," jelasnya.
Dalam APBN 2018, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 227,46 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 223,62 triliun.
Pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan masing-masing sebesar Rp 7 triliun untuk THR dan Rp 7 triliun untuk gaji ke-13, sehingga total sebesar Rp 14 triliun.