Kadin Soal Investasi Asing: Rajutan dan Bordir Itu Beda

22 November 2018 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah tenun (Foto: Helinsa Rasputri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah tenun (Foto: Helinsa Rasputri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mendesak pemerintah melakukan sosialisasi soal revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebelumnya pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, yang di antaranya membuka sejumlah bidang usaha untuk bisa 100 persen dimiliki asing.
ADVERTISEMENT
Ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, namun belakangan Kemenko Perekonomian merevisi hanya 25 bidang usaha yang terbuka untuk 100 persen investasi asing. Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani mengaku tak dilibatkan pemerintah dalam perumusan kebijakan tersebut.
"Jadi tadi kami bilang, dan akhirnya disepakati adalah coba pertama lakukan sosialisasi dulu, kebetulan salah satunya minggu depan Kadin ada Rapimnas. Jadi kami sosialisasikan dan mendengar untuk dapat masukan, sebab kemarin kami tidak dilibatkan sebelumnya," ujar Rosan usai rapat internal dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/11).
Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, ada pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, percetakan kain, kain rajut khususnya renda, dan warung internet.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P Roeslani. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P Roeslani. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Menurut Rosan, ada beberapa poin dalam bidang usaha yang belum mendapat penjelasan dari pemerintah. Termasuk bidang usaha UMKM seperti warung internet (warnet) dan kain rajutan, renda, dan bordir.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi lihat yang dibicarakan masalah warnet, lalu rajutan dan renda. Ternyata tadi saja pengertian beda antara rajutan dan bordir, ternyata bordir itu enggak sama, banyak macamnya, kami aja baru tau gitu. Ternyata renda dalam klasifikasi Kemenperin berbeda rajutan dengan bordir, jadi yang mana. Makanya saya bilang ini perlu sosialisasi," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam Rapimnas Kadin di Solo, akan hadir lebih dari seribu pengusaha. Menurutnya, ini menjadi kesempatan baik bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi.
Sebelumnya Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan, bidang usaha itu otomatis tak bisa dikuasai 100 persen investasi asing, karena nilainya tak sampai Rp 10 miliar. Padahal dalam undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA), batas minimal investasi asing adalah Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT