Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Palu Buka Layanan Darurat

4 Oktober 2018 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkeu, Sri Mulyani berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu, Sri Mulyani berikan keterangan pers. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palu Provinsi Sulawesi Tenggara telah mulai memberikan pelayanan darurat dengan menyesuaikan kondisi dan keterbatasan fasilitas di lapangan.
ADVERTISEMENT
Kemarin atau 5 hari pascagempa dan tsunami menimpa Palu dan Donggala, KPPN Palu memberikan layanan perdana pada Satuan Kerja Mitra Kerja di tempat parkir belakang kantor karena tenda kiriman Kantor Pusat DJPb belum tiba.
Pelayanan dilakukan di halaman KPPN dengan menggunakan tenda dan fasilitas genset yang terbatas kemampuan daya dukungnya.
Untuk mendukung pelayanan tersebut, telah ditugaskan 5 orang pegawai untuk melakukan layanan darurat tersebut, yang terdiri dari 2 orang pegawai dari KPPN terdekat yaitu KPPN Poso, 1 pegawai dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Barat serta 3 pegawai dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.
"Karena semua komputer yang selama ini digunakan KPPN Palu dalam keadaan rusak, petugas menggunakan 10 laptop. Sedangkan untuk jaringan, petugas pelayanan menggunakan koneksi jaringan seluler/HP (tethering)," ujar Sri Mulyani dalam akun Facebooknya, Kamis (4/10).
ADVERTISEMENT
Pelayanan darurat diprioritaskan untuk layanan pembayaran hak-hak kepegawaian seperti honor, tunjangan kinerja (di antaranya dari TNI), gaji bulan November tahun 2018, honor PPNPN ( pegawai kontrak), serta pembayaran UP (Uang Persediaan).
Ilustrasi mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Romeo Gacad)
Untuk kemudahan pengambilan gaji bagi ASN/prajurit TNI/anggota Polri, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) juga telah berkoordinasi dengan bank penyalur gaji. Kantor Pusat DJPb telah menyiapkan pedoman kepada Kanwil DJPb Provinsi Sulteng dan KPPN Palu terkait prosedur pengambilan gaji ASN Pusat/prajurit TNI/anggota Polri selama kondisi darurat pascagempa dan tsunami di Palu.
Sementara itu, untuk menjaga governance pengelolaan perbendaharaan, saat ini Kantor Pusat DJPb telah menyusun SE yang mengatur langkah-langkah pelayanan darurat di Palu.
"Para pegawai Kementerian Keuangan yang bekerja secara darurat di sana menyatakan kepada saya bahwa kami memang takut dengan gempa susulan yang datang silih berganti, tapi kami lebih takut lagi kalau kami tidak bisa memberikan layanan untuk sekadar meringankan beban penderitaan mereka," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat terharu dengan semangat juang para pegawai Kementerian Keuangan yang tetap semangat mengabdi untuk melayani dalam situasi berat sekali pun. Semangat ini sebagai wujud nilai pelayanan dan profesional yang tertanam pada setiap insan Kementerian Keuangan," tandasnya.