Kapal KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Milik Filipina di Perairan Sulawesi

17 Maret 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 9 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 telah berhasil ditertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3).
KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
Selanjutnya, 9 rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon, selanjutnya ditangkap oleh kapal penangkap ikan.
ADVERTISEMENT
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina. Foto: Dok. KKP
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menekankan pentingnya penertiban rumpon-rumpon ilegal di perairan Indonesia, selain upaya pemberantasan kapal perikanan ilegal.