news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Karier Pesat Dolly Pulungan dan Sederet Bos BUMN yang Terjerat KPK

5 September 2019 9:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Perkebunan Negara III, Dolly Pulungan resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Perkebunan Negara III, Dolly Pulungan resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, punya perjalanan karier yang menonjol di antara para bos Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Sayangnya, nasib Dolly harus berujung di Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK.
ADVERTISEMENT
Bersama Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komisaris Utama Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), I Kadek Kertha Laksana, Dolly disangka menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 miliar. Suap itu diterima dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, yang merupakan pengusaha gula dan bawang putih.
"Uang 345 ribu dolar Singapura itu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly P. Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/9).
Sebelum kasus hukum yang menjeratnya, Dolly punya karier pesat di BUMN. Pada April 2018, Kementerian BUMN mengangkatnya sebagai Direktur Utama PTPN III, yang merupakan induk holding BUMN perkebunan. Posisi itu diraih Dolly, hanya dua bulan setelah dia menjabat Wakil Dirut di perusahaan yang sama.
Direktur Utama PT Perkebunan Negara III, Dolly Pulungan resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bahkan setahun sebelumnya yakni pada 2017, dia empat kali berpindah posisi di BUMN. Rinciannya adalah:
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PTPN XI (2015-2017)
Direktur Utama PT Berdikari (2017)
Direktur Utama PT Garam (2017)
Direktur Utama PTPN VII (2017)
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
Sebelum Dolly, di masa kepemimpinan Menteri BUMN Rini Soemarno ini, ada sederet bos BUMN yang juga tersangkut kasus korupsi dan suap. Akibatnya mereka harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Angkasa Pura II dan PT INTI
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, ditangkap KPK pada 1 Agustus 2019, dengan sangkaan menerima suap 96.700 dolar Singapura atau hampir Rp 1 miliar. Dana itu berasal dari sesama BUMN yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Tujuannya untuk memuluskan proyek baggage handling system di bandara PT Angkasa Pura II, yang dikerjakan oleh PT INTI.
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
PT PLN
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2019, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa Sofyan Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Adapun suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro tiba di KPK, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
PT Krakatau Steel Tbk (KRAS)
Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, terjaring OTT KPK pada Maret 2019. Saat itu, dia disangka menerima suap Rp 101,7 juta dan USD 4 ribu dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro. Suap yang diserahkan melalui perantara bernama Karunia Alexander Muskitta itu, agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
M. Firmansyah Arifin tinggalkan KPK Foto: Sigid Kurniawan/Antara
PT PAL
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Firmansyah Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada April 2017. Suap itu sebagai cashback terkait fee agent Ashanti Sales Inc dalam pengadaan kapal ke Filipina. Uang suap sebesar USD 188.102,19, diterima dari pemilik PT Pirusa Sejati Kirana Kotama selaku Direktur Utama PT Pirusa Sejati Agus Nugroho. Selain Firmansyah, kasus ini juga menjerat Direktur Desain dan Teknologi Saiful Anwar dan Manager Keuangan Arif Cahyana.
RJ Lino Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
PT Pelindo II
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan RJ Lino, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pelindo II, sebagai tersangka pada Desember 2015. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Tapi hingga saat ini belum ada kelanjutan atas proses hukum terhadap Lino.
ADVERTISEMENT