Karyawan Demo Lagi Minta Kontrak Hutchison di JICT Tak Diperpanjang

17 Desember 2018 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) demo usir Hutchison di Kementerian BUMN. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) demo usir Hutchison di Kementerian BUMN. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mengadakan aksi demonstrasi di depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Adapun aksi itu menantang perpanjangan kontrak JICT yang dianggap tak sesuai prosedur. Selama sebulan ke depan, SP JICT akan mendirikan tenda di depan Kementerian BUMN sebagai bentuk perlawanan.
“Sejak tahun lalu tuntutan kami tidak diakomodir. Kami akan meminta pemerintah untuk bertindak tegas,” ujar Sekretaris Jenderal SP JICT, M Firmansyah kepada kumparan, Senin (17/12).
Dia pun bercerita, JICT merupakan pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia. Pelabuhan tersebut, menurutnya menangani 60-70 persen pergerakan barang ekspor-impor di wilayah Jabodetabek.
Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) demo usir Hutchison di Kementerian BUMN. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) demo usir Hutchison di Kementerian BUMN. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
JICT pada mulanya adalah unit bisnis di bawah Pelindo II yang pada tahun 1999 diprivatisasi ke Hutchison Port Holdings (HPH) dengan harga USD 243 juta untuk kepemilikan 51 persen saham dengan konsesi 20 tahun (2019-2039).
ADVERTISEMENT
“Jadi 51 persen saham JICT itu adalah milik HPH, sedangkan 49 persen milik Pelindo II. Sejak 1999,” katanya.
Sesuai kontrak, semestinya HPH mengelola JICT hingga 2019. Namun pada 5 Agustus 2014, Direktur Utama Pelindo II saat itu, RJ Lino, melakukan perpanjangan kontrak sampai tahun 2039 ke HPH dengan upfront fee USD 215 juta.
Namun setahun kemudian pada Desember 2015, Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar membatalkan perpanjangan kontrak JICT melanggar hukum dan diduga merugikan negara.
“Karena nilai perpanjangan kontrak  ini lebih rendah dari harga JICT di tahun 1999, padahal aset dan produktivitasnya sudah berlipat ganda. Ini tapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” ucap Firmansyah.
Demo kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan SP JICT. Mereka sudah beberapa kali melakukan demo agar pemerintah diminta segera untuk membatalkan kontrak antara JICT dengan HPH.
ADVERTISEMENT