Kasus Karen Agustiawan: Murni Risiko Bisnis Migas atau Kongkalikong?

17 April 2018 12:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen Agustiawan. (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Karen Agustiawan. (Foto: Wikipedia)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Karen terjadi pada Mei 2009, yakni ketika Pertamina membeli 10% hak partisipasi (Participating Interest/PI) dari ROC Oil Ltd di blok migas Basker, Manta & Gummy, di Australia.
ADVERTISEMENT
Namun pada November 2010 blok migas itu berhenti berproduksi karena minyak yang dihasilkan jauh di bawah yang diperkirakan.
Kejaksaan Agung menilai investasi sebesar USD 31,5 juta serta biaya lainnya USD 28,8 juta itu, dilakukan tidak cermat dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pertamina. Akibatnya menurut Kejagung, negara dirugikan hingga Rp 568 miliar.
Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya itu. Diduga ada pihak yang diuntungkan dari perbuatan Karen.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, berpendapat bahwa investasi di hulu migas memang penuh risiko. Eksplorasi belum tentu berhasil mendapatkan cadangan migas yang ekonomis untuk dikembangkan. Namun pada sisi lain, aksi korporasi seperti ini memang rawan permainan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak tahu persis apakah ini risiko bisnis murni atau ada kongkalikong. Tapi transaksi seperti ini rawan intervensi dan masuknya kepentingan-kepentingan. Yang paling rawan adalah permainan harga saham, itu (harga saham) simpang siur," kata Said Didu kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (17/4).
Ia menyarankan agar dilakukan audit investigasi untuk mengetahui apakah memang ada pihak-pihak yang mengintervensi Pertamina untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Kalau hanya general audit pasti enggak ketemu. Transaksi bisa dibungkus dengan prosedur yang seakan-akan lengkap. Perlu audit investigasi, buka semua komunikasi semua pihak," ucapnya.
Gedung Pertamina Persero  (Foto: bumn.go.id )
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina Persero (Foto: bumn.go.id )
Said menambahkan, banyak pihak di dalam maupun di luar pemerintah yang kerap mengintervensi Pertamina. "Macam-macam, apalagi kalau transaksinya di luar negeri," ia membeberkan.
ADVERTISEMENT
Seorang mantan pejabat yang mengurusi industri hulu migas, mengungkapkan sinyalemen yang sama. "Saya duga nilai akuisisi 10% participating interest itu totalnya hanya sekitar 30 juta dolar AS. Hanya karena ada 'uang dengar', maka dinaikkan jadi sampai kisaran 50 juta dolar AS," katanya kepada kumparan (kumparan.com).
Dia juga menambahkan, blok migas Basker, Manta & Gummy di Victoria, Australia itu merupakan blok migas kecil. "Kita hitung saja, kalau 10%-nya 50 juta dolar AS, berarti kan totalnya (100%) hanya sekitar 500 juta dolar AS. Itu kalau di Indonesia aja setara blok migas KSO (Kerja Sama Operasi, Red.)," paparnya.
Sementara itu Said Didu menambahkan, Kementerian BUMN, tidak mengetahui detail transaksi tersebut karena ini merupakan aksi korporasi yang tidak memerlukan persetujuan pemerintah. "Aksi-aksi korporasi tidak dilaporkan, hanya dicantumkan di RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) Pertamina," kata dia.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah kongkalikong yang merugikan negara dalam aksi-aksi korporasi Pertamina, Said pernah mengusulkan agar Pertamina menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia meski tidak melepas saham ke publik (public non listed).
"Dengan begitu bisa lebih terhindar dari kongkalikong karena publik ikut mengawasi, tapi peraturannya (untuk menjadi public non listed) ruwet," tutupnya.