Kasus Perumahan Mendominasi Pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen

25 Juli 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Workshop Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Workshop Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima total 241 pengaduan kasus pada semester I 2018, yang terbanyak kasus perumahan. Secara keseluruhan, jumlah kasus yang dilaporkan terus mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, kasus perumahan ada 207 atau 85,89 persen dari keseluruhan yang dilaporkan. Itu meliputi kasus perumahan tapak, maupun rumah susun atau apartemen.
“Pokok masalah yang paling banyak dikeluhkan adalah terkait hak berupa sertifikat yang tidak diberikan atau statusnya tidak jelas,” kata Budiman, Rabu (25/7)
Berdasarkan catatan BPKN, ada sebanyak 108 kasus yang masuk klasifikasi pengaduan konsumen perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sementara sebanyak 99 kasus masuk klasifikasi pengaduan konsumen perumahan melalui developer.
Pekerja mencampur semen di sebuah proyek perumahan di lingkungan Tajur Halang, Jakarta, (16/07). (Foto: REUTERS / Willy Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mencampur semen di sebuah proyek perumahan di lingkungan Tajur Halang, Jakarta, (16/07). (Foto: REUTERS / Willy Kurniawan)
Selain masalah hak berupa sertifikat tidak diberikan atau statusnya tidak jelas, kasus perumahan lainnya yang cukup banyak dilaporkan adalah penetapan iuran pemeliharaan lingkungan secara sepihak, pembatalan pemesanan unit, status kepemilikan tidak jelas, jadwal serah terima terlambat, dan pengenaan biaya di luar perjanjian.
ADVERTISEMENT
"Kami bisa memediasi antara pelaku usaha dan konsumen, hingga akhirnya konsumen mendapatkan haknya," ujar Rolas.
Tercatat, total laporan yang masuk ke BPKN pada Januari hingga Juni 2018 sebanyak 241 aduan. Total jumlah aduan tersebut meningkat jika dibandingkan pada 2015 yang sebanyak 28 aduan, pada 2016 menjadi 46 aduan, dan pada 2017 menjadi 106 aduan.
"BPKN bisa menyelesaikan sebanyak 50 persen kasus yang masuk. Itu karena keseriusan penanganan saja yang menjadi kunci. Kami memanggil para pihak. Sementara lainnya diberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan lainnya," kata Rolas.
Ilustrasi apartemen (Foto: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apartemen (Foto: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto)
Beberapa kasus lain yang dilaporkan ke BPKN antara lain adalah soal pembiayaan konsumen, transportasi, perbankan, e-dagang, jasa pendidikan, barang elektronik, jasa ekspedisi, kendaraan bermotor, biro perjalanan atau travel, produk fesyen, jasa hiburan, dan listrik.
ADVERTISEMENT
Selama empat periode, BPKN telah menyampaikan kurang lebih 152 rekomendasi kepada pemerintah termasuk didalamnya rekomendasi yang bersifat pencegahan, seperti pelauanan kesehatan, penyelenggaraan umroh, keamanan pangan, dan keamanan pangan jajan anak sekolah.