Kata Rizal Ramli Soal Rencana Pemerintah Gelar Tax Amnesty Jilid II

12 Agustus 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. Foto: Antara/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pajak melayani warga yang membayar pajak. Foto: Antara/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Keuangan semasa Presiden Gus Dur, Rizal Ramli, angkat bicara soal rencana pemerintah akan menggelar tax amensty jilid II. Sebelumnya, pemerintah telah menggelar pengampunan pajak jilid I pada 2016.
ADVERTISEMENT
Menurut Rizal Ramli, pengampunan pajak yang sudah dilakukan pemerintah tersebut telah gagal. Hal tersebut terlihat dari penerimaan pajak yang tak mampu terdongkrak meskipun pengampunan sudah diberikan.
"Tahun 2015, pendapatan pajak sektor rasio 9,20 persen, hari ini malah anjlok 8,5 persen. Artinya program tax amnesty gagal," kata Rizal ketika ditemui di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Rizal, yang juga mantan Menko Bidang Kemaritiman tersebut menjelaskan, penerimaan pajak yang tak beranjak tersebut telah berdampak pada keuangan negara yang kembang kempis dan mengandalkan pinjaman.
"Jalan satu-satunya harus pinjam lagi untuk membiayai ini semua dan dalam berapa kali menjelang lebaran, pemerintah enggak punya uang cash sehingga harus nerbitin 6 bond," ujarnya.
Menurut Rizal, tax amnesty yang sudah digelar pemerintah sebelumnya kurang efektif, karena hasilnya di bawah target yang ditetapkan. Selain itu, pengampunan pajak juga dinilai hanya menguntungkan sebagian pihak.
ADVERTISEMENT
"Ya (perusahaan) yang besar-besarlah yang ikut program tax amnesty diuntungkan. Pendapatan tax amnesty hanya Rp 100 triliun lebih sedikit," katanya.
Pemerintah, menurut Rizal, perlu memilih alternatif lain yang lebih efektif dalam menarik pendapatan dibandingkan menggelar tax amnesty jilid II. Misalnya saja, upaya revaluasi aset pada BUMN.
"Kita bujuk 11 bumn ikut evaluasi aset. Aset BUMN naik Rp 800 triliun dengan langkah sederhana ini. Penerapan pajak dari revaluasi aset 4 persen, Rp 32 triliun. Sepertiga dari tax amnesty tanpa heboh-heboh," kata dia.
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Riza juga meminta pemerintah getol mengejar pajak perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan besar di sektor mineral dan perkebunan yang selama ini banyak tak patuh pajak.
"Uber yang gitu-gitu dong, jangan uber pecel lele, tukang pempek ya orang dagang tasbih, mau diuber yang bener aja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun selama September 2016 hingga Maret 2017 hanya didapatkan 965.000 wajib pajak mendeklarasikan hartanya. Adapun hasil deklarasi harta pada tax amnesty per Maret 2017 mencapai Rp 4.884,26 triliun.
Deklarasi harta tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.700,8 triliun dan deklarasi harta luar negeri Rp 1,036,7 triliun. Sementara harta yang repatriasi hanya sebesar Rp 146,7 triliun.