Kejar Penunggak Iuran, BPJS Kesehatan Akan Berikan Sanksi

25 Februari 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan membuka opsi untuk memberikan sanksi atau hukuman bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran atau premi per bulan. Saat ini, rencana itu tengah dikaji di internal lembaga.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, aturan sanksi ini bakal berlaku bagi pengguna kartu yang masuk golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri. Menurutnya, tingkat kepatuhan golongan ini dalam membayar masih rendah.
Dia mengatakan, di negara lain, tindakan untuk meningingkatkan kepatuhan bagi peserta BPJS Kesehatan sudah diberlakukan. Sementara di Indonesia, skema itu belum ada.
"Di beberapa negara sudah ada enforcement (tindakan) pekerja mandiri diikat dengan membayar iuran, bahkan kalau tidak ada bisa kena sanksi. Sementara di Indonesia ini belum ada enforcement-nya sehingga pekerja (perlu) diikat untuk bayar iuran ," ujar Fachmi di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2).
Kehadiran sampel data peserta BPJS Kesehatan yang diluncurkan hari ini, kata Fachmi bisa menjadi jalan untuk mengolah data yang ada. Sehingga data tersebut nantinya bisa digunakan peneliti maupun akademisi untuk membantu BPJS Kesehatan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis bukti (evidenced based data).
ADVERTISEMENT
Data sampel ini berasal dari 218 juta manusia yang sudah menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Dengan adanya data ini, perusahaan bisa melakukan analisis terhadap pola, hubungan, dan intervensi khsusus di daerah dalam menggunakan atau melayani pasien dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya data sampel ini, berbagai pihak juga bisa melakukan penelitian yang nantinya berguna untuk perkembangan kebijakan BPJS Kesehatan ke depannya.
"Jadi ini aplikasi untuk deteksi fraud. Mungkin di daerah itu, preferensi penyakitnya tinggi, sakit normalitas. Tapi tempat lain belum tentu tinggi. Kemudian kalau tinggi apa intervensi cukup mengobati? Jangan-jangan perlu promotif preventif. Itulah tujuan kita sehinga intervensi itu policy mix-nya bisa diperluas," jelas dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, BPJS Kesehatan memang perlu melakukan banyak perbaikan. Kata dia, salah satu yang perlu diperbaiki adalah ketidakcocokan alokasi dana pemerintah dalam membayar Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk masyarakat berpendapatan rendah yang saat ini jumlahnya mencapai 98 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk untuk pembayaran iuran oleh golongan lain seperti PNS, anggota Polri dan TNI, karyawan BUMN, sudah terlaksana dengan baik.
"Dari 2014 kita selalu dihadapkan pada missmatch. Pemerintah biayai untuk masyarakat berpendapatan rendah, ASN, TNI, Polri (sudah terintegrasi). Yang sulit adalah masyarakat yang berkerja bukan menerima upah tapi masuk menjadi pengukuran kinerja BPJS Kesehatan. Tapi we are at the very early stage, kami dan BPJS Kesehatan masih memiliki banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan," katanya.