KEK Bidang Jasa Akan Dibuka, Guru Hingga Dokter Asing Bisa Masuk RI

10 Juni 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengembangkan jumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) guna menarik lebih banyak investasi. Hingga saat ini sudah ada 12 KEK berbagai bidang yang tersebar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan pemerintah berencana membuat KEK dalam bidang jasa. KEK tersebut terdiri dari KEK pendidikan hingga kesehatan.
"Nanti akan ada KEK jasa, seperti KEK kesehatan, KEK pendidikan dan KEK ekonomi kreatif," kata Susiwijono di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/6).
Menurut Susiwijono, dengan adanya KEK pendidikan, Indonesia berpotensi mempunyai sekolah-sekolah bertaraf internasional dengan para pengajar asing. Sedangkan untuk KEK kesehatan, pemerintah berencana membangun rumah sakit dengan kualitas internasional.
Susiwijono mengatakan, selama ini masyarakat harus ke luar negeri untuk kuliah atau berobat ke negeri seberang karena alasan kualitas dan kelengkapan teknologi. Dengan adanya kawasan tersebut, maka fasilitas itu bisa didapatkan di dalam negeri.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di NTB. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
"Misalnya KEK pendidikan, dosen asing bisa mengajar di Indonesia. Contoh lainnya kesehatan, yang biasanya berobat ke luar negeri, kita bangun di sini rumah sakitnya. Jadi Investasinya di sini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus tersebut diakuinya perlu pertimbangan dan perhitungan yang detail, termasuk terkait masalah perpajakan. Sebab, jika para tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, maka mereka harus membayar pajak.
Namun jika besaran pajak yang ditetapkan Indonesia malah lebih besar dari pada negara asal mereka, maka dikhawatirkan para pengajar asing tidak berminat untuk mengajar di Indonesia.
"Mengenai PPh orang pribadi wajib pajak luar negeri, kalau PPh lebih tinggi dari asalnya orang nanti enggan. Kita ada penyesuaian dengan aturan pajaknya apakah dimungkinkan atau tidak," tandasnya.