Kelanjutan Divestasi Saham Vale Belum Jelas

19 September 2019 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang Nikel Milik PT Vale Indonesia Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah masih belum memberikan kepastian terkait pelepasan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Proses divestasi 20 persen saham yang seharusnya dilakukan 14 Oktober 2019 kemungkinan mundur hingga pemerintahan baru dilantik.
ADVERTISEMENT
Rencana divestasi saham sudah disampaikan Vale ke Kementerian ESDM lewat surat ke Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono pada Januari 2019. Melalui surat tersebut, Vale melaporkan rencana divestasi 20 persen sahamnya ke pemerintah.
Direktur Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung valuasi dari 20 persen saham yang dilepas Vale. Valuasi ini belum selesai di lintas kementerian terkait.
"Belum. Dari lintas kementerian belum, tapi dari internal Minerba sudah. Kan harus di-endorse oleh kementerian lainnya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (19/9).
Kementerian lain yang terlibat dalam valuasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun pihak independen yang dipakai untuk menghitung valuasi 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk masih belum ditentukan tim.
ADVERTISEMENT
Kata dia, jika tim yang terdiri dari lintas kementerian dan Vale sendiri sepakat dengan valuasi yang ditetapkan, maka pihak independen tak diperlukan. Yunus menekankan valuasi akhir nantinya pasti yang menguntungkan pemerintah.
"Sama kan udah ada aturannya. Hitungannya pasti sama, kan sudah diatur sesuai peraturan menterinya harus pakai market cap dan (instrumen) lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan valuasi saham Vale selesai bulan lalu. Apabila valuasi saham ini rampung, baru diputuskan apakah pemerintah maupun BUMN berminat atau tidak, termasuk skema yang akan diambil untuk mengeksekusi saham divestasi tersebut.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), maka perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia ini tinggal melepas 20 persen lagi.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, divestasi 40 persen saham harus dilakukan Vale selambat-lambatnya pada Oktober 2019. PT Vale Indonesia Tbk hanya wajib mendivestasikan 40 persen saham, bukan 51 persen seperti halnya PT Freeport Indonesia, karena perusahaan tambang yang berkantor pusat di Brasil itu sudah membangun smelter.
Mulanya, perusahaan menginginkan penjualan saham ini dilakukan business to business (B to B). Tapi, sebagai perusahaan yang sudah lama ada di Indonesia, Vale masih menunggu jawaban dan arahan dari pemerintah.