news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keluarga Korban Lion Air JT-610 Dapat Santunan Rp 2,02 M dari Boeing

24 September 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teknisi sedang mengecek dan merawat pesawat di hanggar Batam Aero Technic (BAT), Batam, milik Lion Air Group. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Teknisi sedang mengecek dan merawat pesawat di hanggar Batam Aero Technic (BAT), Batam, milik Lion Air Group. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Boeing memberikan santunan USD 50 juta kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air Penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302. Para keluarga korban akan mulai menerima klaim pada hari ini. Hal ini disampaikan Administrator Dana Santunan Boeing, Kenneth R Feinberg dan Camille S Biros.
ADVERTISEMENT
Feinberg dan Biros telah merancang dan mengelola Dana Kompensasi bagi Korban Kejadian 11 September 2001, Klaim Fasilitas di Gulf Coast yang terkait dengan Tumpahan Minyak Deepwater Horizon pada tahun 2010, Dana Bantuan Korban OneFund Boston tahun 2013, Dana OneOrlando, dan di antara banyak lainnya.
Dana Santunan akan mulai membayarkan klaim kepada para anggota keluarga pada tanggal 23 September 2019. Masing-masing keluarga dari 346 penumpang akan menerima sekitar USD 144.500 atau sekitar Rp 2,02 miliar (kurs dolar AS Rp 14.000).
“Keluarga korban yang mengikuti program Dana Santunan ini tidak harus mengesampingkan atau melepaskan hak untuk menuntut sebagai syarat klaim. Dana Santunan ini terpisah dan berbeda dari litigasi. Dana Santunan ini murni sukarela; tidak ada individu atau keluarga korban yang diharuskankan untuk berpartisipasi,” kata Kenneth R Feinberg dalam keterangan resmi Boeing, Selasa (24/9).
ADVERTISEMENT
“Seluruh keluarga korban yang mengajukan klaim harus memberikan informasi kontak dan bukti dokumen yang menyatakan bahwa individu yang mengajukan klaim secara hukum berwenang untuk bertindak sebagai Perwakilan Hukum dari korban sesuai dengan hukum yang berlaku di tempat tinggal korban. Klaim yang telah memenuhi syarat akan segera diberikan setelah klaim yang diajukan dianggap layak dan ketika semua dokumen yang diperlukan telah diterima,” kata Camille S Biros.
Sebelumnya diberitakan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Indonesia telah melakukan berbagai pengamatan di lapangan guna menemukan fakta-fakta kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018.
Pesawat tipe Boeing 737 Max 8 rute Jakarta-Pangkalpinang, yang jatuh di kawasan Tanjung Karawang, Jawa Barat, beberapa menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan KNKT yang dilaporkan The Wall Street Journal (WSJ), Senin (23/9), para penyelidik menemukan adanya persoalan desain pesawat dan kelalaian yang memicu kecelakaan fatal itu.