Keluh Kesah Pengusaha ke Jokowi: Keberatan Bayar Pesangon dan UMP

10 Juli 2019 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Organisasi pengusaha meliputi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor pada Selasa (9/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, pengusaha mengeluhkan masalah ketenagakerjaan yang tertuang di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pengusaha pun meminta Jokowi untuk merevisi beberapa poin aturan yang dipandang memberatkan dalam UU itu.
Apa saja poin yang dikeluhkan pengusaha? Berikut kumparan rangkum, Rabu (10/7):
1. Keberatan Bayar Pesangon
Poin pertama yang dikeluhkan pengusaha ke Jokowi yakni masalah pesangon. Pengusaha meminta agar aturan pemberian pesangon bagi para pensiunan bisa disesuaikan. Sebab pengusaha sudah ikut membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau pesangon kan ada yang tumpang tindih ya. Tumpang tindih karena dulu waktu UU 13 dibikin kita belum ada jaminan sosial yang seperti sekarang ya, belum ada BPJS (Ketenagakerjaan) jadi seperti pensiun. Dulu waktu UU 13 dibikin itu kan kita belum ada jaminan sosial yang seperti sekarang, seperti BPJS dan pensiun itu belum di-cover," ungkap Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Adapun pembayaran pesangon diatur dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan, di mana pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun bila terjadi PHK maka pekerja berhak mendapatkan satu kali bulan upah. Sedangkan apabila masa kerja sampai delapan tahun lebih, pekerja bisa mendapatkan pesangon sembilan kali upah.
"Harus bisa disesuaikan dengan batas yang ada sekarang, juga dari besarannya itu. Sekarang ini datanya di Kemnaker bisa dilihat bahwa pada akhirnya yang bersengketa masalah pesangon itu mayoritas mereka enggak bisa dapat semuanya karena perusahaannya enggak sanggup mengikuti regulasi yang seperti itu," imbuhnya.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
2. Aturan Upah Minimum Diminta Ditinjau
Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani menjelaskan, poin lain yang ikut diusulkan ke Jokowi untuk ditinjau yaitu pengaturan upah minimum bagi para pekerja. Artinya, dia meminta agar standar penentuan upah minimun harus ditinjau kembali. Sebab, tidak semua perusahaan mampu mengikuti standar ini, apalagi perusahaan menengah kecil.
ADVERTISEMENT
"Usulan kami, jadi kita harus melihat kondisi riil di lapangan bagaimana. Karena yang namanya upah, khususnya upah minimun. Upah minimum ini kan jaring pengaman sosial," katanya.
Selama ini, dia menganggap jika sejumlah perusahaan menengah kecil mengikuti standar UMP maka akan menjadi suatu persoalan sendiri. Namun demikian, Hariyadi mengaku permintaan ini juga harus dibahas dengan DPR dan serikat pekerja sehingga mampu menghasilkan kesepakatan yang tidak menimbulkan polemik.
3. Pengusaha Minta Satgas Ekspor Dibentuk
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, meminta ke Jokowi agar dibentuk Satuan Tugas (Satgas) permanen dalam melakukan negosiasi ekspor ke negara lain. Selama ini personel yang melakukan negosiasi begitu cepat berganti sehingga perjanjian ekspor berjalanan lamban.
“Perlu dibentuk task force yang lebih permanen. Jadi orangnya enggak gonta-ganti dari pihak pemerintah karena kita mau mengejar perjanjian-perjanjian dengan negara tujuan ekspor,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan dalam pembentukan satgas ini tak perlu dibentuk lembaga baru. Adapun tim task force yang dibentuk cukup beranggotakan pejabat kementerian/lembaga terkait dengan masa kerja menyesuaikan dengan waktu negosiasi.