Kemenaker: Aduan soal THR Paling Banyak Lewat WhatsApp

12 Juni 2018 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko THR sejak 28 Mei 2018 lalu. Posko tersebut pun langsung diserbu masyarakat untuk melaporkan berbagai aduannya terutama mengenai perusahaan yang belum membayarkan THR.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, menurut petugas Posko THR yang berjaga bernama Firman Fridono, rata-rata masyarakat paling banyak mengadu lewat sosial media dibandingkan harus datang langsung ke posko.
"Tergantung waktunya, minggu terakhir pas hari kerja ada beberapa yang datang. Tapi enggak sebanyak yang ngadu lewat WhatsApp, karena kan sekarang WhatsApp lebih mudah ya," kata Firman saat ditemui kumparan di Posko THR di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (12/6).
Adapun kata Firman, untuk aduan melalui email saja sudah masuk sekitar 583 aduan. Sementara untuk jumlah aduan melalui jaringan WhatsApp sudah mencapai 1.300-an.
THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
THR (Foto: Thinkstock)
"Dari tanggal 28 mei sampai hari ini email yang masuk pengaduan THR dan lain-lain ada 583 email yang masuk ke inbox, khusus hari ini ada 13 email yang masuk," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara kata dia, untuk orang-orang yang datang langsung ke Posko THR jumlahnya memang tidak terlalu banyak seperti via sosial media. Untuk hari ini saja kata dia, yang datang langsung ke posko kurang dari 10 orang, begitupun yang mengadu lewat jaringan telepon.
"Saya kan baru kebagian piket hari ini. Untuk total secara keseluruhan saya belum dapat datanya karena belum direkapitulasi. Per hari ini sejak dibuka yang udah datang langsung 4 orang. Sementara yang via telepon masuk 5 orang," katanya.
Dikatakan Firman aduan yang saat ini masuk paling banyak mengenai tunggakan pembayaran THR atau THR yang belum juga cair. Namun, ada juga masyarakat yang mengadu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga terkait gaji yang dibayarkan di bawah standar minimum.
ADVERTISEMENT
Firman mengimbau bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala bisa langsung mengadukan ke Posko THR yang disediakan oleh Kemenaker, atau bisa langsung via email ke [email protected]. Untuk layanan ini sendiri akan dibuka hingga 22 Juni 2018.