Kemenaker Catat 583 Aduan Soal THR

12 Juni 2018 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau biasa disebut dengan Posko THR. Posko THR dibuka sejak 28 Mei 2018. Tercatat, saat ini sudah ada sekitar 583 yang melakukan aduan.
ADVERTISEMENT
Salah satu petugas yang berjaga, Firman Fridono mengatakan, total tersebut merupakan total laporan yang masuk melalui surat elektronik atau email. Artinya, belum termasuk total aduan yang disampaikan langsung dan melalui sosial media lainnya.
"Dari tanggal 28 Mei sampai hari ini email yang masuk pengaduan THR dan lain-lain ada 583 email yang masuk ke inbox, khusus hari ini ada 13 email yang masuk," kata Firman saat ditemui di Posko THR di Lingkungan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (12/6).
Adapun kata Firman, untuk total aduan melalui sosial media seperti layanan WhatsApp berjumlah 1.300-an. Sementara untuk hari ini, sudah ada sekitar 5 orang yang datang langsung ke Posko dan 4 orang yang mengadu lewat saluran telepon.
ADVERTISEMENT
Cover video THR (Foto: Cornelius Bintang/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Cover video THR (Foto: Cornelius Bintang/kumparan )
"Saya kan baru kebagian piket hari ini. Untuk total secara keseluruhan saya belum dapat datanya karena belum direkapitulasi. Per hari ini sejak dibuka yang udah datang langsung 4 orang. Sementara yang via telepon masuk 5 orang," katanya.
Firman menyebutkan, rata-rata aduan terbanyak yang disampaikan yaitu perihal Tunjangan Hari Raya (THR). Akan tetapi, selain THR banyak juga masyarakat yang melakukan aduan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan juga upah yang dibayarkan di bawah ketentuan.
"Seperti namanya yaitu posko aduan THR, jadi yang paling banyak adalah THR. Apalagi kan THR harusnya turun 7 hari sebelum lebaran tapi mereka ini enggak dapat dan mengadu soal itu," ujarnya.
Menurut Firman, Posko aduan ini akan berlaku hingga 22 Juni mendatang. Nantinya pihaknya akan melakukan evaluasi terkait aduan tersebut. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memberikan THR, Kemenaker akan memberikan sanksi administratif atau pembatasan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
"Jadi diberikan sanksi administratif teguran tertulis, tindak lanjuti dulu bener enggak, jadi kalau datanya tidak ada dipastikan diberikan sanksi administrasi. Jadi ini bertahap, paling berat hukumnya itu pembatasan kegitan usaha," tegasnya.