news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenaker: Upah Sopir Truk Tersertifikasi Bisa Lebih Tinggi

14 Februari 2019 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri (putih) memberikan sertifikasi profesi sopir truk Aptrindo di Hotel Santika, Jakarta Utara. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri (putih) memberikan sertifikasi profesi sopir truk Aptrindo di Hotel Santika, Jakarta Utara. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong sertifikasi profesi untuk seluruh profesi di Indoenesia. Salah satu profesi yang turut digenjot adalah sopir truk.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengupahan Kemenaker Adriani menyampaikan, sopir truk yang memiliki sertifikat profesi akan bisa mendapat upah yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang belum memiliki sertifikat profesi karena memiliki jenjang karier yang lebih baik.
"Jadi kalau kita kaitkan antara sertifikasi dengan pengupahan ya tentunya itu sangat penting. Karena nanti setiap orang akan masuk dunia kerja itu, nanti akan mengisi suatu jabatan atau posisi-posisi yang mempersyaratkan syarat-syarat itu. Misalnya mereka ingin keterampilan ini, nah kalau dia menguasai di level-level tinggi otomatis dia masuk jabatan yang lebih tinggi. Nah golongan jabatan lebih tinggi kan upahnya bisa lebih bagus," katanya kepada kumparan saat ditemui di Hotel Santika, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/2).
Hanya saja memang, Adriani tidak menyebut adanya kenaikan upah bagi sopir tersertifikasi secara langsung. Namun ia menekankan dengan adanya sertifikasi profesi maka secara langsung seorang sopir telah memiliki skill yang kompeten yang bisa berdampak pada kenaikan upah.
Sopir Truk Pengangkut Sampah. Foto: Ainul Qalbi/kumparan
"Itu udah jelas. Jadi pentingnya adanya sertifikasi pengakuan dan keterampilan karier dan upahnya otomatis akan lebih bagus. Dia punya keterampilan yang kinerja produktivitasnya diakui pasti upahnya juga lebih bagus," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kemenaker Kunjung Masehat menambahkan, di negara-negara lain sopir telah memiliki sertifikat profesi. Hal ini bukan hanya terkait skill saja, melainkan soal safety.
"Tapi yang paling penting adalah atitude, sikap, mental. Karena sekarang mindset perlu diubah turun-temurun dari kakek, anak, cucuk mestinya ini dikasih keterampilan, knowledge dan sikap kerja itu," katanya.
Berdasarkan data Kemenaker pada tahun 2018, terdapat 7.794 sertifikasi pekerja khususnya di sektor transportasi dan pergudangan. Sementara itu, secara umum pada tahun 2018, Kemenaker telah mensertifikasi pekerja sebanyak 615.388 orang.