Kemendag: 34 Industri Mamin Terbukti Jual Gula Rafinasi ke Pasar Becek

4 September 2018 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan Gula Putih Rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan langsung bergerak cepat mengetahui ada rembesan gula rafinasi di pasar konsumen atau becek. Setelah menelusuri distribusi gula rafinasi, akhirnya ada 34 industri makanan minuman (mamin) yang terlibat.
ADVERTISEMENT
"Ada sekitar 34 industri mamin dari seluruh Indonesia. Namun, yang terbanyak itu dari daerah Jawa Tengah dan Yogyakarta," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Nantinya, lanjut Veri, industri mamin yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dijatuhi beberapa sanksi berupa pembekuan izin impor. Bahkan, sanksi yang lebih tegas lagi yaitu pencabutan izin impor.
“Kita sudah minta lakukan penarikan barang dari toko-toko. Mereka akan kami kenakan sanksi berupa pembekuan izin impor. Lalu, kami akan minta mereka buat surat pernyataan tidak akan menjual gula rafinasi ke pasar konsumen lagi. Kalau masih melakukan juga, kita langsung cabut izin impornya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Hal senada diungkapkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri terus menyelidiki rembesan gula rafinasi di pasar becek.
Mendag Enggartiasto Lukita di Badung, Bali (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Enggartiasto Lukita di Badung, Bali (Foto: Cisilia Agustina/kumparan)
"Sudah. Kita akan usaha untuk mengatasinya dengan melaporkannya bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag agar segera ditangani,” timpal Enggar.
Sebagai catatan, petani tebu yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menemukan rembesan gula rafinasi di pasar becek di berbagai wilayah di Indonesia. Umumnya gula rafinasi yang beredar dikemas dalam 1 karung berisi 50 kg dengan merek Wilmar dan BMM.
Sedangkan, kumparan sendiri menemukan peredaran gula rafinasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Gula rafinasi dengan merek Cap Bintang tersebut dikemas dalam karung berisi 50 kg dengan harga jual Rp 520 ribu.
ADVERTISEMENT
Pemerintah dengan tegas melarang gula rafinasi diperjualbelikan di pasar becek. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 177 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 2 yang menyebutkan jika gula kristal rafinasi hanya boleh diperuntukkan kepada industri.