Kemendag Akan Tindak Tegas Impor Baju Bekas

3 Oktober 2019 18:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang dagangan Kakek Rochmat Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang dagangan Kakek Rochmat Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga (DJKTN) akan tindak tegas impor baju bekas yang mengandung bakteri dan virus. Sebab perdagangan baju impor bekas sedang marak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kami mengambil langkah supaya tidak menimbulkan berbagai kemungkinan-kemungkinan penyakit, kita akan segera lakukan pemusnahan (baju impor bekas)," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kemendag, Veri Anggrijono saat ditemui di kawasan Batu, Jawa Timur, Kamis (3/10).
Veri melanjutkan saat ini pihaknya masih terus mengawasi terkait aktivitas-aktivitas impor baju bekas. Selain karena virus, impor baju bekas juga ilegal.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono (tengah). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Hanya saja dari sisi DJKTN akan berkoordinasi dengan Bea Cukai. Bea Cukai akan mengawasi impor barang bekas tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas itu dilarang.
"Kalau bicara Permendag sudah pasti dilarang masuk. Kita pasti firm (pasti) dilarang masuk. Hanya pintu-pintu masuk ini tak bisa kita lihat," jelasnya.
ADVERTISEMENT