Kemendag Bikin Aturan Cegah Perdagangan Emas Digital Ilegal

17 September 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membuat aturan untuk membendung adanya perdagangan emas digital ilegal.
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertuang pada Peraturan Bappebti No 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, pembuatan aturan itu berguna untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
“Aturan ini tentunya untuk melindungi nasabah juga, si penyelenggara juga. Semuanya yang bermain di dalam perdagangan berjangka fisik emas digital,” ujar Tjahya ditemui di Restoran Senyum Indonesia, Jakarta, Selasa (17/9).
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti (kiri) dalam diskusi media Seluk Beluk Perdagangan Emas Digital di Jakarta, Selasa (17/9). Foto: Nurul Azizah/kumparan
Lebih penting lagi, kata dia, pengaturan perdagangan emas digital itu bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang hingga pendanaan terorisme.
“Selain itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan Bappebti, pihaknya menjelaskan, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.
Selain itu, emas juga memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat; dan satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
“Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu,” lanjutnya.
Sementara, menurut pihak Bappebti bahwa transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme.
Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka. Sedangkan kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.
Seorang pembeli sedang melihat emas batangan saat bazar Emas di Pegadaian. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pihaknya menekankan, syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
Perusahaan juga harus memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas. Kemudian, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka hingga memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.
“Selain itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya,” kata dia.
Dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.