Kemendag: Bulog Belum Ajukan Izin Impor Jagung 100 Ribu Ton
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan jatah impor jagung sebanyak maksimal 100 ribu ton kepada Perum Bulog. Adapun keputusan impor jagung diambil untuk memenuhi kebutuhan para peternak dan pabrik pakan ternak .
ADVERTISEMENT
Keputusan impor tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution pada Jumat (2/11). Rakortas tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan importasi tersebut akan dilakukan secepatnya hingga batas akhir tahun. Dia mengatakan, kebijakan tersebut untuk menurunkan harga jual jagung yang digunakan sebagai bahan pakan ternak.
"Saat ini harga jual jagung memang di atas harga acuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 96 Tahun 2018, yakni sekitar Rp 3.150 per kilogram (kg) di tingkat petani dan Rp 4.000 per kg di tingkat peternak atau pabrik," ujar dia saat dihubungi kumparan, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
Sementara itu dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan hingga saat ini, Bulog belum mengajukan izin impor jagung tersebut.
"Belum. Bulog belum mengajukan izin impor jagung," tegasnya.
Dia melanjutkan saat ini pihaknya juga masih memproses izin impor jagung yang akan dilakukan oleh Bulog nantinya. Saat ini, masih ada beberapa prosedur administratif yang masih perlu diselesaikan, sehingga proses izin impor Bulog juga masih belum keluar.
"Betul. Sedang proses, masih ada beberapa prosedur administratif yang perlu dilaksanakan," tutupnya.