Kemendag Geruduk Kantor Broker Properti yang Belum Berizin

14 Maret 2018 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyidikan terhadap setiap perusahaan perantara perdagangan properti yang belum memiliki SIU-P4 (Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara), khususnya di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kali ini salah satu perusahaan yang terindikasi melanggar aturan perniagaan properti, yakni PT Chika Property. Perusahaan ini dinilai tidak memiliki izin jual-beli selama 10 tahun berbisnis di kawasan Jakarta Utara, transaksi penjualan rumah mencapai miliaran rupiah.
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah sidak PT Chika Property (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Direktur Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan bahwa inspeksi mendadak (sidak) kali ini bertujuan agar perusahaan perantara, khususnya properti, menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2017 terkait dengan bisnis perusahaan perantara properti.
"Jadi kita ingin perlindungan konsumen dalam penertiban usaha agar sesuai dengan ketentuan. Beberapa usaha perantara properti belum melengkapi izin. Salah satu persyaratan sesuai dengan Permendag No. 51 Tahun 2017 terkait perusahaan perantara," ujarnya saat ditemui di Kantor PT Chika Properti, Jakarta, Rabu (14/3).
ADVERTISEMENT
Veri menambahkan, saat ini pihaknya akan menghentikan aktivitas PT Chika Property hingga beberapa waktu ke depan. "Kita cabut, batas waktu 2-3 hari untuk menunjukkan izin, tapi kalau mereka tidak bisa kooperatif akan kita tindak lanjuti," tegas Veri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin. "Kita sudah mempermudah dan tidak ada biaya, hanya ada pelatihan untuk broker, tentang broker properti bagaimana mereka menjual agar tidak merugikan," tutup Veri.