Kemendag Masih Kaji Pelonggaran Ekspor Rotan dan Kayu Gelondongan

19 Februari 2019 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membawa rotan mentah di salah satu tempat penampungan Desa Kabu Blang Sapek,Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh. Foto: Antara/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membawa rotan mentah di salah satu tempat penampungan Desa Kabu Blang Sapek,Suka Makmur, Nagan Raya, Aceh. Foto: Antara/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga kini masih mengkaji rencana pelonggaran rotan dan kayu gelondongan. Sebelumnya, 2 komoditas ini masuk dalam daftar 4 komoditas yang tak lagi wajib menggunakan laporan surveyor (LS) untuk kegiatan ekspor.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pengkajian masih berlangsung karena rencana pelonggaran ekspor tanpa lembaga surveyor (LS) masih menuai pro kontra dari banyak pihak.
"Belum pasti karena masih banyak pro kontra. Intinya komoditi tersebut yang diusulkan dan akan dipelajari lebih jauh untuk dilonggarkan ekspornya di antaranya melalui pembebasan LS. Tapi masih dilakukan pembahasannya," kata Oke kepada kumparan, Selasa (19/2).
Pro kontra tentang rencana ini muncul dari berbagai pihak, termasuk dari kementerian lain. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto secara terbuka menentang rencana tersebut. Menurut dia, kedua komoditas itu harusnya diekspor dalam bentuk barang jadi, bukan barang mentah atau setengah jadi.
Barang jadi yang dimaksud seperti mebel dan furnitur berbahan rotan ataupun kayu. Dengan begitu, ada nilai tambah yang tercipta di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Rencana pelonggaran 2 komoditas ini juga ditentang oleh para pengusaha mebel. Sekjen Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur mengatakan, pelonggaran ekspor rotan setengah jadi dan kayu gelondongan dapat mematikan industri mebel dalam negeri.
Ekspor rotan setengah jadi dan kayu gelondongan bakal membuat industri mebel di dalam negeri kekurangan bahan baku. Daya saing industri mebel di dalam negeri juga dilemahkan karena negara lain memperoleh bahan baku murah dari Indonesia.
Karena pro kontra itu lah, kata Oke, hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan berbagai hal. Dia mengatakan, pembahasan terus dilakukan dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian.
"Iya lah, karena makanya belum. Itu kan (masih dikaji) karena koordinasi semua pihak," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Oke menjelaskan, usulan rotan masuk dalam empat komoditas ekspor tanpa LS datang dari Kemendag sendiri. Kata dia, ada petani dan asosiasi rotan yang menginginkan ekspor rotan dimudahkan.
Sementara untuk kayu gelondongan, kata dia, usulannya datang dalam Rapat Koordinasi Terbatas beberapa waktu lalu.
"Rotan yang usulkan Kemendag, usulan dari salah satu asosiasi dan petani rotan. Kayu diusulkan di Rakortas," tutur Oke.