Kemendag Naikkan Harga Acuan untuk Daging Ayam dan Telur

3 Februari 2019 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang daging ayam di Pasar Pulo Menteng. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang daging ayam di Pasar Pulo Menteng. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi polemik biaya pakan ternak yang tinggi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan mengenai harga khusus untuk daging ayam dan telur. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 82/M-DAG/SD/1/2019 tertanggal 29 Januari 2019. Dalam surat tersebut tertera bahwa harga pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak untuk periode Janurai-Maret 2019 ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram untuk batas bawah dan Rp 22 ribu per kilogram untuk batas atas. "Iya, betul. Aturan harga khusus ini diberlakukan untuk penyesuaian terhadap biaya produksi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti kepada kumparan, Minggu (3/1). Surat edaran tersebut juga mengatur harga penjualan daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat konsumen. Masing-masing ditetapkan dijual sebesar Rp 36 ribu per kilogram untuk daging ayam ras dan Rp 25 ribu per kilogram untuk telur ayam ras.
Pedagang menata telur ayam Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Dibanding dengan Permendag No. 96/2018, sejumlah harga memang tampak naik. Misalnya, batas bawah harga telur ayam ras dan daging ayam ras di tingkat peternak dalam Permendag No. 96/2018 ditentukan sebesar Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan untuk batas atas ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per kilogram. Permendag No. 96/2018 juga mengatur harga penjualan daging ayam ras di konsumen sebesar Rp 34 ribu per kilogram dan Rp 23 ribu per kilogram untuk telur ayam ras. Setelah masa berlaku surat edaran habis, Tjahya mengatakan, harca acuan ayam ras dan telur ayam ras akan kembali mengacu pada Permendag No. 96/2018.
ADVERTISEMENT