Kemendag Perketat Ekspor Migas, Begini Aturan Barunya

4 April 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menjaga ketersediaan minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain. Permendag ini ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 22 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
“Melalui Permendag ini, Kemendag menetapkan bahwa beberapa jenis minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi; dan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang ketiganya telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4).
Untuk mendapatkan penetapan sebagai eksportir terdaftar, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. Nantinya, apabila disetujui, penetapan sebagai eksportir terdaftar akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Apabila terjadi perubahan data perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan perubahan data paling lambat 30 hari sejak tanggal terjadi perubahan data.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan, untuk kegiatan impor, beberapa jenis minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain hanya dapat diimpor oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan pengguna langsung,” ujar Oke.
Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan ekspor impor, perusahaan juga harus memiliki persetujuan ekspor dan persetujuan impor yang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. Sedangkan khusus untuk ekspor, akan dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
Setelah memiliki persetujuan ekspor dan impor, perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ekspor atau impor secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal.
“Bagi perusahaan yang melanggar peraturan, akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga penangguhan penerbitan persetujuan ekspor/impor paling lama dua tahun,” tegas Oke.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai ekspor dan impor migas, dan bahan bakar lain ini dikecualikan terhadap barang contoh, barang untuk keperluan penelitian, dan gas bumi dalam bentuk gas dengan pos tarif/HS 2711.21.10 dan 2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean.
Untuk ekspor bahan bakar lain yang berasal dari crude palm oil dan turunannya (biodiesel/fatty acid methyl esther), dengan kandungan metil ester lebih dari 96.5 persen-volume dengan nomor pos tarif/HS ex.3826.00.21, 3826.00.22, ex. 3826.00.90 dikecualikan dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis.
Sedangkan, untuk gas bumi dalam bentuk gas, dengan pos tarif/HS 2711.21.10 dan 2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean dikecualikan dari ketentuan persetujuan ekspor dan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor.
ADVERTISEMENT
“Dengan berlakunya Permendag ini, maka Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Oke.