Kemendag: Stok Bawang Putih di Importir Memang Sudah Tipis

18 April 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan Operasi Pasar Bawang Putih. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan Operasi Pasar Bawang Putih. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, stok bawang putih di kalangan importir semakin menipis. Di awal tahun 2019 tercatat stok bawang putih sekitar 100 ribu ton. Stok ini diperoleh dari impor yang dilakukan pada Desember 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara, kebutuhan konsumsi bawang putih per bulan sekitar 30 ribu ton. Saat ini, stok bawang putih semakin menipis sehingga harga di pasar cenderung melambung.
"Karena masing-masing importir memang sudah tipis stok bawang putih, jadi sedang kita monitor terus memang berapa yang ada sisa di kalangan importir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Tjahya Widayanti, saat ditemui di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/4).
Selama ini, kebutuhan bawang putih di dalam negeri memang nyaris seluruhnya dipenuhi dari impor. Tjahya mengatakan, sekitar 95 persen kebutuhan bawang putih dipenuhi dari impor.
"Stok impor kita dari catatan saya sekitar 100 ribuan ton dan dihitung juga kebutuhannya sekitar 30 ribu ton konsumsi per bulan," katanya.
Warga bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan Operasi Pasar Bawang Putih. Foto: Elsa Toruan/kumparan
Dari data Info Pangan Jakarta, harga bawang putih per hari ini sekitar Rp 42.680 per kilogram (kg). Padahal, harga normal bawang putih di pasaran, kata Tjahya, berkisar Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu per kg. Untuk menurunkan harga ini, Kemendag menggelar kegiatan operasi pasar (OP) di Pasar Induk Kramat Jati sore ini.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Manajer PT Mahkota Abadi Jaya, Farid, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih dalam proses mendapatkan izin impor bawang putih. Dia berharap impor bawang putih putih bisa segera dilakukan agar harga segera turun.
Proses impor yang harus dilakukan oleh importir ini, katanya, harus memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh Kementerian Pertanian.
Ketentuan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Aturan itu, mewajibkan importir menanam bawang putih di dalam negeri sebanyak 5 persen dari total kuota impor yang diberikan pemerintah. Misalkan kuota impor yang diperoleh sebesar 10.000 ton, berarti importir harus menanam 500 ton di dalam negeri.