Kemendag Terbitkan Izin Impor Bawang Putih untuk Food Station

30 Mei 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gelar Operasi Pasar Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) telah mendapat Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Jumlah kuota impor bawang putih yang diberikan sebanyak 15 ribu ton.
ADVERTISEMENT
"Persetujuan impor bawang putih untuk FS sudah diberikan oleh Kemendag sebanyak 15 ribu ton untuk tahun 2019 ini," kata Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi, kepada kumparan, Kamis (30/5).
Dari pantauan kumparan di laman Inatrade, sebanyak 9 perusahaan telah mendapat persetujuan impor bawang putih pada Rabu (29/5). Salah satu dari 9 perusahaan itu termasuk Food Station Tjipinang Jaya.
Sebelumnya, pada 10 Mei 2019, FS telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebesar 20 ribu ton. "Sudah dapat pada tanggal 10 Mei kemarin. Pak Anies komunikasi langsung dengan Mentan kemarin," katanya.
Arief menjelaskan, pada tahun lalu Food Station telah mendapatkan RIPH untuk komoditas bawang putih sebanyak 20 ribu ton dan juga telah menunaikan kewajiban tanam sebanyak 5 persen dari RIPH.
ADVERTISEMENT
Namun, izin impor yang dikeluarkan pada tahun lalu hanya berkisar 10 ribu ton. Hingga saat ini, Food Station Tjipinang Jaya masih memasok bawang putih dari importir sebanyak lima kontainer dengan total bawang putih sebesar 29 ton per kontainer.
Jumlah tersebut masih kurang, karena diperlukan 10 hingga 11 kontainer bawang putih untuk memenuhi kebutuhan per pekan.