Kemendag Tolak Usulan Kementan Naikkan HPP Gula

17 Mei 2018 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani Tebu Tebar Gula Rafinasi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petani Tebu Tebar Gula Rafinasi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian kembali beradu argumen. Setelah Kementan menolak izin impor beras 500 ribu ton yang diberikan Kemendag kepada Bulog kini gantian. Kemendag yang menolak usulan Kementan yang ingin menaikkan Harga Pokok Pembelian (HPP) gula petani dari semula Rp 9.700 per kg menjadi Rp 10.500 per kg.
ADVERTISEMENT
Adapun HPP gula itu diusulkan naik oleh Kementan dikarenakan Biaya Pokok Produksi (BPP) gula saat ini naik dari Rp 9.500 per kg menjadi Rp 10.000 per kg. Sebab apabila HPP gula tidak dinaikkan, petani tebu akan merugi.
“Enggak, (HPP gula petani) enggak bisa dinaikkan. Tetap Rp 9.700 per kg,” tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Dia beralasan, HPP gula petani tak bisa dinaikkan karena saat ini harga gula di pasar internasional terus turun. Sebab ketika HPP gula petani ditetapkan sebesar Rp 9.700 di 2017, harga gula di pasar internasional saat itu sebesar USD 350 per ton.
“Sekarang harga gula jadi USD 303 per ton (sekitar Rp 4.200 per kg), makanya enggak rasional kalau kita menaikkan,” kata Oke bernada tinggi.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, HPP gula petani begitu tinggi lantaran terdapat inefisiensi dalam memproduksi gula. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengkaji proses produksi gula agar ke depan dapat dijalankan dengan efisien.
“Justru (kenaikan itu) karena inefisiensi, tidak bisa dibebankan ke HPP gula. Ini inefisiensi yang perlu dibahas lagi agar lebih baik ke depan,” paparnya.