Kemenhub Akan Beri Kode Khusus di Plat Nomor Kendaraan Taksi Online

14 September 2018 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan mengganti stiker pada taksi online dengan kode khusus yang nantinya terletak di plat nomor. Hal tersebut sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Agung yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Stiker tidak diterima, ya sudah saya enggak usah paksakan. Tapi pengganti stiker ada nomor kode khusus. Pelatnya hitam, misal B nomor berapa mungkin nomor belakang TK. Polisi tahu itu taksi online tapi enggak pakai stiker," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).
Budi mengatakan pada depan Kemenhub akan kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan asosiasi driver taksi online untuk membahas lebih rinci poin-poin apa saja yang akan ditambal pada aturan baru.
"Pasti ada usulan baru tapi itu harus atas diskusi bersama, saya tidak mau paksakan. Karena minimal saat pembahasan FDG yang lebih lengkap, kepolisian, kominfo, minimal saya punya draf," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Robert Kayruman menegaskan akan berkomitmen untuk tidak memasukkan aturan yang telah dianulir MA kembali.
ADVERTISEMENT
"Contoh misalnya yang digugurkan agrometer, stiker, dan badan hukum, kan nanti ada putaran lagi untuk merumuskan kembali produk," pungkasnya.