Kemenhub Batasi Power Bank yang Boleh Dibawa Naik Pesawat

12 Maret 2018 13:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan di Indonesia, membatasi jumlah dan kapasita baterai cadangan (power bank), yang boleh dibawa penumpang masuk ke kabin pesawat. Aturan ini dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara No. 015 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, peraturan ini dibuat sebagai upaya perlindungan keselamatan penerbangan di Indonesia. Sebelumnya, sebuah power bank yang diletakkan dalam kabin pesawat maskapai China Southern Airlines, terbakar di Bandara Guangzhou, China.
Beruntung dalam peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2018 itu tidak ada kerusakan maupun korban. Api segera padam setelah awak kabin menyiramnya dengan air. Meski begitu, penerbangan sempat tertunda selama tiga jam.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa power bank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan,” kata Agus seperti dikutip dari pernyataan tertulis yang diterbitkan Senin (12/3).
Power Bank (Foto: Thinkstock)
Dalam SE dinyatakan, baterai cadangan yang boleh dibawa penumpang hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, boleh dibawa setelah mendapat persetujuan dari maskapai.
ADVERTISEMENT
Jumlah power bank yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Sedangkan untuk power bank yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Menurut dia, aturan ini telah disampaikan kepada regulatur penerbangan yakni otoritas bandara, serta maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
“Kalau ada SE (Surat Edaran) seperti ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut,” ujarnya.