Kemenhub Beberkan Komponen Tarif Batas Atas dan Bawah Penerbangan

26 April 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana Banguningsih Pramesti membeberkan komponen tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan udara.
ADVERTISEMENT
Polana menjelaskan bahwa aturan adanya TBA dan TBB tersebut dibuat untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara maskapai penerbangan di dalam negeri. Aturan TBA dan TBB yang tertuang dalam peraturan menteri tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang penerbangan.
"Sesuai UU 1 2009 bahwa tarif itu diatur, atau pemerintah mengamanahkan penetapan tarif batas atas, penumpang pelayanan kelas ekonomi, angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," kata Polana di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Polana mengatakan selain untuk menghindari persaingan yang tak sehat antara maskapai penerbangan, penentuan TBA dan TBB juga untuk menjamin aspek keselamatan penumpang yang menggunakan jasa transportasi penerbangan.
"Kalau tadinya memang tarif batas bawahnya tak diatur, namun sejak 2016, untuk menghindari persaingan tak sehat dan menjamin aspek keselamatan, ditetapkan atau diberi batasan juga tarif batas bawah," jelas Polana.
ADVERTISEMENT
Tarif batas atas penerbangan ditentukan berdasarkan tarif jarak tujuan. Selain itu, tarif dihitung berdasarkan jenis pesawatnya, apakah pesawat jet atau pesawat berjenis propeler (baling-baling).
Polana juga membeberkan terkait biaya operasi penerbangan. Ia mengatakan biaya operasi penerbangan ditentukan dengan memperhatikan atau dipengaruhi biaya operasi langsung. Biaya operasi langsung yang dimaksud Polana meliputi biaya pesawat, asuransi hingga gaji pegawai dan sebagainya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana pada acara penyerahan CVR Lion Air dari TNI-AL kepada KNKT di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Senin (14/1/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait tarif tiket maskapai, pada 30 Maret 2019 lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik. Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas, menjadi 35 persen.