news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenhub Buat Kajian Akademis untuk Tentukan Tarif Ojek Online

8 Januari 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ojek Online. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ojek Online. (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat kajian akademis untuk menentukan tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Nantinya tarif itu akan tertuang dalam beleid yang dibuat Kemenhub soal ojek online.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengatakan bahwa kebijakan itu dibuat seperti aturan yang diterapkan pada taksi online. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojek online akan terjaga.
"Dengan ini kan ada indikator pedoman landasan, ini akan kami buat kajian akademisnya," kata Budi saat ditemui di Hotel Alila Pecenongan, Jakarta, Selasa (8/1).
Dalam penghitungan tarif batas atas dan batas bawah tarif ojek online, menurut dia akan memperhitungkan bensin yang dikeluarkan per kilometer (km), serta pendapatan minimal agar pengendara ojek online dapat memenuhi kebutuhannya.
"Intinya tarif sekarang kan diciptakan aplikator, nanti kami atur batas atas batas bawah. Sangat mungkin ada perbedaan antar daerah," beber Budi.
Sementara itu Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan dalam membuat kajian akademis ini, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak, termasuk aplikator agar beleid yang dibuat tidak dituntut.
ADVERTISEMENT
"Akan mengajak semua untuk melihat secara lebih jernih, kalau dinaikin nanti jadi berapa. Tapi yang jelas juga di bawah taksi, agar yang taksi online ini dapat bersaing," tegasnya.