Kemenhub ke Ojol: Silakan Diskon, Tapi Tak di Bawah Batas Tarif

5 Juli 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk tidak melarang adanya promo tarif ojek online (ojol). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku telah menyurati dua aplikator ojol terkait pembebasan diskon tarif ojek online ini. Hanya saja, pihaknya mengimbau agar diskon tarif ojol ini tidak di bawah batas tarif minimum.
“Surat ini bukan pelarangan, kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Selain itu, Budi juga mengimbau agar penerapan diskon tarif ojol tidak berlangsung lama. Dia meminta agar diskon diterapkan untuk batasan waktu tertentu.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jika salah satu aplikator terbukti melanggar, maka Kemenhub akan bekerja sama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menindak. Nantinya, pengawasan pelaksanaan diskon tarif ojek online ini juga akan diawasi oleh Kemenhub dan KPPU.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah kerja sama dengan KPPU untuk lakukan pengawasan terhadap diskon tarif ojol ini,” tambahnya.
Dia menjelaskan, KPPU mengawasi sendiri dua aplikator tadi dalam menerapkan diskon. Di sisi lain, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga ikut mengawasi.
“Kalau kami temukan indikasi pelanggaran persaingan usaha dalam penerapan diskon, kami akan surati KPPU dan mereka yang akan menindak,” tutupnya.