Kemenhub: MA Tetapkan Taksi Online Tidak Perlu Ditempel Stiker Khusus

13 September 2018 13:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan tengah menyusun draft aturan baru pengganti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan baru yang mengatur taksi online tersebut ditargetkan rampung dan ditetapkan pada bulan Oktober 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi beralasan kembali direvisinya aturan mengenai taksi online disebabkan karena beberapa pasal yang ada di Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satunya adalah Pasal 27 ayat (1) huruf d yang awalnya mengharuskan taksi online memiliki tanda khusus berupa stiker.
"Saya enggak tahu persis tapi menyangkut stiker, stiker itu enggak diterima. Ada berapa pasal yang engga diterima saya enggak hafal," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (13/9).
Dalam salinan putusan MA yang ditetapkan 31 Mei 2018 lalu, ada 23 pasal Permenhub 108 Tahun 2017 yang dianulir. Budi menyatakan tugas Kemenhub sekarang adalah menambal pasal-pasal yang dianulir oleh MA dan memasukkan ke dalam aturan baru yang sedang disusun.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya kita masukkan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM (Peraturan Menteri) yang baru ini," tuturnya.
Untuk menyusun aturan baru ini, Budi menyatakan Kemenhub telah melibatkan berbagai asosiasi termasuk para pengemudi online dari Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana). Budi meminta nantinya perusahaan aplikasi dan pengemudi mau mengikuti aturan tersebut.
"Target saya secepatnya, Pak Menteri minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," tegasnya.
Berikut ini 23 Pasal Permenhub 108 Tahun 2017 yang dianulir MA:
Pasal 6 ayat (1) huruf e: besaran tarif Angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
ADVERTISEMENT
Pasal 27 ayat (1) huruf d: dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan;
Pasal 27 ayat (1) huruf f: dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah;
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
Pasal 27 ayat (2): Ukuran tulisan dan identitas kendaraan Angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 38 huruf a: memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan
Pasal 38 huruf b: memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
ADVERTISEMENT
Pasal 38 huruf c: menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 39 ayat (1): Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
Pasal 39 ayat (2): Dalam hal persyaratan memiliki kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, bagi perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pasal 40: Dalam hal Angkutan sewa yang kepemilikan kendaraannya atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi, pemilik kendaraan dapat memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2: Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor;
Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2: salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku
Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3: Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Kendaraan Bermotor;
Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3: salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku.
Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2: Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor;
Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3: Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku;
ADVERTISEMENT
Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b: salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor;
Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2: salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor;
Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2: salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku;
Pasal 65 huruf a: pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,
Pasal 65 huruf b: pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan;
Pasal 65 huruf c: perekrutan pengemudi;
ADVERTISEMENT
Pasal 72 ayat (5) huruf c: tidak memasang tanda khusus kendaraan yang telah ditetapkan;