Kemenhub Minta Pihak Ketiga Awasi Aturan Tarif Taksi Online

18 Desember 2018 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi penerapan aturan tarif batas atas dan batas bawah taksi online.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pengawasan penetapan aturan tarif ini diperlukan agar tidak merugikan konsumen.
"Kita akan tunjuk pihak ketiga untuk lakukan pengawasan, atas perintah kita. Nanti laporannya juga diserahkan ke kita untuk kemudian kami yang mengambil keputusan untuk bertindak seperti apa," katanya saat ditemui di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (17/12).
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Yani menjelaskan, pihak ketiga ini berasal dari lembaga independen. Namun, meski pihak ketiga ditunjuk, kewenangan untuk mengatur soal pelanggaran tarif antar dua operator tetap berada di tangan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
"Itu mereka hanya melakukan pengawasan, kalau ada pelanggaran tetap ke KPPU. Ini nanti lembaganya banyak, bisa Sucofindo, Surveyor Indonesia, banyak kemungkinan bisa swasta bisa juga perusahaan internasional," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pihak ketiga ini akan diputuskan pada Januari 2019 mendatang. Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan diskusi kandidat yang tepat.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub melalui peraturan direktur jenderal (Dirjen) mengatur tarif batas bawah dan batas atas taksi online.
Untuk Wilayah I meliputai Sumatera, Jawa, dan Bali tarif batas ditetapkan sebesar Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer. Untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, tarif ditetapkan sedikit lebih tinggi, sebesar Rp 3.700 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 6.500 per kilometer untuk batas atasnya.